Perguruan
Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Pendidikan
Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program
profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas: Universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
Universitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
Institut
merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu
dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sekolah
Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan
dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan
dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Politeknik
merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
berbagai rumpun Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi.
Akademi
merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau
beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu.
Akademi
Komunitas merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi
setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang
Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Jenis
pendidikan tinggi adalah Pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan
profesi.
Pendidikan
akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program
pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
Gelar
akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b.
magister;
c.
doktor.
Program
sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan
pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi melalui penalaran ilmiah. Program sarjana menyiapkan Mahasiswa
menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau
menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Program
magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program
sarjana atau sederajat sehingga mampu mengamalkan dan mengembangkan Ilmu
Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program
magister mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya,
mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri
menjadi profesional.
Program
doktor merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program
magister atau sederajat sehingga mampu menemukan, menciptakan, dan/atau
memberikan kontribusi kepada pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program doktor mengembangkan
dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemampuan
dan kemandirian sebagai filosof dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya
dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui Penelitian yang
komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia.
Pendidikan
vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa
untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.Yang
dimaksud dengan “pendidikan vokasi” adalah pendidikan yang menyiapkan Mahasiswa
menjadi profesional dengan keterampilan/kemampuan kerja tinggi. Kurikulum
pendidikan vokasi disiapkan bersama dengan Masyarakat profesi dan organisasi
profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesinya agar memenuhi
syarat kompetensi profesinya. Dengan
demikian pendidikan vokasi telah mencakup pendidikan profesinya.
Gelar
vokasi terdiri atas:
a. ahli
pratama;
b. ahli
muda;
c. ahli
madya;
d. sarjana
terapan;
e. magister
terapan;
f. doktor
terapan.
Program
diploma merupakan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan
menengah atau sederajat untuk mengembangkan keterampilan dan penalaran dalam
penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi. Program diploma menyiapkan
Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai
dengan bidang keahliannya.
Program
magister terapan merupakan kelanjutan pendidikan vokasi yang diperuntukkan bagi
lulusan program sarjana terapan atau sederajat untuk mampu mengembangkan dan
mengamalkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan
penelitian ilmiah. Program magister terapan mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli
yang memiliki kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
pada profesinya.
Program
doktor terapan merupakan kelanjutan bagi lulusan program magister terapan atau
sederajat untuk mampu menemukan, menciptakan, dan/atau memberikan kontribusi
bagi penerapan, pengembangan, serta pengamalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Program doktor terapan mengembangkan
dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan
kemampuan dan kemandirian sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat
dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.
Pendidikan
profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan
Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Gelar
profesi terdiri atas:
a. profesi;
dan
b.
spesialis.
Gelar
profesi antara lain digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr.,
profesi apoteker disingkat apt., dan
profesi akuntan disingkat Akt.
Program
profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan
program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan
memperoleh kecakapan yang
diperlukan
dalam dunia kerja. Program profesi dapat menggunakan nama lain yang sederajat
seperti program profesi dokter, insinyur, apoteker, notaris, psikolog,
guru/pendidik, wartawan sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.
Program
spesialis merupakan pendidikan keahlian lanjutan yang dapat bertingkat dan
diperuntukkan bagi lulusan program profesi yang telah berpengalaman sebagai
profesional untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya menjadi spesialis. Program
spesialis dapat menggunakan nama lain yang sederajat dan memiliki tingkatan,
antara lain program dokter spesialis dan subspesialis, program insinyur profesional
pratama, madya, dan utama, sesuai ketentuan Kementerian, Kementerian lain,
LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan
profesi.
Semoga Bermanfaat.
No comments:
Post a Comment